DIGITALISASI ANTRIAN ONLINE PASPOR

Tidak terasa lima tahun sudah sejak 2012, masa berlaku paspor saya akan berakhir. Sejak saat itu, tata cara prosedur pembuatan paspor agak berubah dari sebelumnya.

Keuntungan digitalisasi dari pemerintah sangat bermanfaat. 10 tahun yang lalu, masih teringat untuk mendaftar pembuatan atau penggantian paspor harus mengantri sejak kantor imigrasi belum dibuka. Antrian yang mengular sejak dini hari terjadi, bahkan map dokumen yang akan mereka gunakan bisa dijadikan sebagai tanda antrian. Terkadang, ketika sudah datang bisa saja ditolak karena jumlah pendaftar sudah memenuhi quota.

Alhamdulillah berkat adanya teknologi 4.0, pemerintah yakni imigrasi sudah membuat pendaftaran antrian online via aplikasi yang bisa diunduh di handphone android.

Jadi, hanya lewat aplikasi tersebut kita tidak perlu bersusah payah antri lagi. Kita bisa memilih dan melihat kantor imigrasi mana yang masih memiliki kuota untuk diikuti. Tanggal dan jam untuk kedatanganpun bisa kita setting. Setelah setuju dengan pemilihan kita, maka akan keluar barcode pendaftaran yang menyatakan tanggal dan waktu serta lokasi imigrasi yang kita pilih.

Jika 5 tahun lalu, setelah mendaftar via email. Kita harus membayar biaya pembuatan paspor di bank tertentu, kemudian baru jika sudah selesai bisa mendatangi kantor imigrasi. Namun sekarang sudah berubah. Pembayaran biaya pembuatan paspor baru, dilakukan setelah semua proses administrasi, wawancara dan pemotretan sudah selesai. Setelah itu empat hari kemudian baru bisa diambil.

Pembayaran pun bisa dilakukan di PT Pos yang berada di sekitar kantor imigrasi. Mereka juga menyediakan jasa pengantaran paspor yang sudah selesai, jadi tidak perlu repot – repot kembali untuk mengambilnya. Namun disayangkan, sering sekali sistem di PT POS offline, sehingga harus mencari alternatif lain ke bank-bank tertentu.

Alhamdulillah keuntungan kita sudah mendaftar online tidak perlunya antrian lagi. Sehingga kita datang sesuai waktu yang kita pilih saja.

Lalu, ada kebijakan baru juga dari imigrasi dimana penerbitan paspor diatas tahun 2009, tidak perlu repot-repot menyerahkan berbagai foto copian dokumen seperti akte, ijazah terakhir, KTP, KK,  dan copian paspor. Namun, hanya menyerahkan copian paspor dan KTP serta print-an kode antrian daftar online. It’s so simple!!

Thanks digital, internet dan e-government untuk kemudahan proses pembuatan paspor ini, seandainya pembuatan KK atau KTP ini bisa dibuat semudah ini.. Sungguh menyenangkan:)

Pst. Sudah dua kali pembuatan paspor saya di kantor imigrasi Serang, akses kesana enak tidak macet. Quota pembuatan masih banyak dibandingkan kantor imigrasi lain, jadi bisa menjadi alternatif.

06052019

Leave a comment